Minggu, 09 Juni 2013

Perpustakaan Sekolah



Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi Perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Ironinya, pemahaman seperti ini belum mengakar kuat di masyarakat. Akibatnya, perpustakaan masih saja dijadikan sebagai gudang buku dan pelengkap akreditasi belaka, bahkan yang lebih parah dijadikan sebagai tempat pembuangan orang yang bermasalah. Disadari atau tidak, perpustakaan bisa menjadi solusi bagi kegiatan belajar mengajar di perpustakaan. Di dala perpustakaan, para siswa bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih banyak dan lebih luas. Namun, untuk mencapai hal itu, dibutuhkan sosok guru yang cinta terhadap perpustakaan. Seorang guru hendaknya mengarahkan setiap pelajaran yang diberikan kepada para siswa dengan sumber-sumber lain yang ada di perpustakaan. Dalam hal ini, seorang guru bisa bersinergi dengan pustakawan di sekolah tersebut. Salah satu prasyarat utama dalam menjalankan program tersebut adalah adanya pustakawan yang bertugas sebagai penggerak yang ada di perpustakaan. Pustakawan sekolah haruslah seorang yang mempunyai idealisme tinggi, kreatif dan berwawasan luas. Bukan mereka yang "bermasalah", juga bukan mereka yang bekerja demi memenuhi angka sertifikasi dan hanya berorientasi pada gaji semata.


Seorang pustakawan sekolah harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan para guru dan kepala sekolah. Upaya ini sangat dibutuhkan untuk mensinergikan kegiatan pembelajaran di sekolah dengan sumber-sumber informasi yang ada di perpustakaan. Selain itu, seyogianya kepala sekolah juga mengalokasikan dana minimal  5 % dari anggaran belanja sekolah guna pengembangan perpustakaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 pasal 23 ayat 6 yang menyebutkan bahwa sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah untuk pengembangan perpustakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar