Minggu, 09 Juni 2013

Profil Siswa

Nama : Clarissa Maisie H

No : 11

Kelas : XI.IA3

e-mail : clarissamaisie.xi.a3.1213@gmail.com



Perpustakaan Sekolah



Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi Perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Ironinya, pemahaman seperti ini belum mengakar kuat di masyarakat. Akibatnya, perpustakaan masih saja dijadikan sebagai gudang buku dan pelengkap akreditasi belaka, bahkan yang lebih parah dijadikan sebagai tempat pembuangan orang yang bermasalah. Disadari atau tidak, perpustakaan bisa menjadi solusi bagi kegiatan belajar mengajar di perpustakaan. Di dala perpustakaan, para siswa bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih banyak dan lebih luas. Namun, untuk mencapai hal itu, dibutuhkan sosok guru yang cinta terhadap perpustakaan. Seorang guru hendaknya mengarahkan setiap pelajaran yang diberikan kepada para siswa dengan sumber-sumber lain yang ada di perpustakaan. Dalam hal ini, seorang guru bisa bersinergi dengan pustakawan di sekolah tersebut. Salah satu prasyarat utama dalam menjalankan program tersebut adalah adanya pustakawan yang bertugas sebagai penggerak yang ada di perpustakaan. Pustakawan sekolah haruslah seorang yang mempunyai idealisme tinggi, kreatif dan berwawasan luas. Bukan mereka yang "bermasalah", juga bukan mereka yang bekerja demi memenuhi angka sertifikasi dan hanya berorientasi pada gaji semata.


Seorang pustakawan sekolah harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan para guru dan kepala sekolah. Upaya ini sangat dibutuhkan untuk mensinergikan kegiatan pembelajaran di sekolah dengan sumber-sumber informasi yang ada di perpustakaan. Selain itu, seyogianya kepala sekolah juga mengalokasikan dana minimal  5 % dari anggaran belanja sekolah guna pengembangan perpustakaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 pasal 23 ayat 6 yang menyebutkan bahwa sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah untuk pengembangan perpustakaan.

Lingkungan Hidup



Lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

 Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam menurut No 23 tahun 2007 adalah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.